← Semua Video VIDEO Desa

Menkominfo Rudiantara: Sekdes yang Daftar Desa.id

Sejak keluarnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Domain Instansi Penyelenggara Negara, buntut dari diakomodirnya usulan Direktorat e-Government Kominfo dalam Pandi Meeting | 4 beberapa waktu sebelumnya, para pengguna domain desa.id mulai resah. Desa-desa yang selama ini sudah memiliki domain desa.id, diarahkan untuk bermigrasi ke registrar domain.go.id dari sebelumnya registrar umum. Sedangkan desa-desa baru yang mau mendaftarkan desa.id merasa kesulitan akibat persyaratan domain desa.id yang tidak lagi cukup KTP Kades/Sekdes dan Surat dari Pemdes, kini harus dilengkapi beberapa dokumen lain seperti SK Kades/Sekdes, Surat Kuasa, Surat Pendaftarannya ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dll.

Bahkan dalam Festival DesTIKa 2015, saya dan teman-teman penggiat Gerakan Desa Membangun sengaja memajang banner besar bertuliskan "desa.id domain desa, yang daftar ya desa". Kami juga menitipkan pesan khusus agar dibacakan oleh MC pembukaan Festival DesTIKa. Hasilnya, Menkominfo Rudiantara langsung menyampaikan konfirmasi terkait Surat Edaran yang telah dibuat yang isinya menyatakan bahwa domain desa.id TETAP dapat didaftarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes), meskipun tetap saja harus ditembuskan ke Sekda.