• Beranda
  • Blog
  • Kontak
Protes: Permenkominfo 5/2015 Meribetkan Pendaftaran Domain “desa.id” Oleh Desa
Kegiatan 28 Oktober 2016 by soep

Protes: Permenkominfo 5/2015 Meribetkan Pendaftaran Domain “desa.id” Oleh Desa

Domain desa.id, sejak awal adalah gagasan publik. Digagas oleh para penggiat desa, orang-orang desa yang bermimpi menjadikan desa menjadi subyek yang tak kalah dari entitas lainnya di ranah maya. Sejak tahun 2012, domain desa.id diadvokasi agar lahir sebagai domain entitas desa-desa di seluruh Indonesia, dan mudah didaftarkan melalui registrar domain umum, semudah .com, .co.id atau lainnya.

Sampai kemudian tiba-tiba keluarlah Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Domain Instansi Penyelenggara Negara, yang secara mengejutkan, mengakui domain desa.id sebagai salah satu domain instansi penyelenggara negara.

Dulu, pada Permenkominfo tahun 2006 tentang Domain go.id, memang desa tidak diperbolehkan menggunakan domain .go.id (pemerintahan), sehingga seolah-olah tidak diakui sebagai bagian dari lembaga pemerintahan. Nah, Permenkominfo tahun 2015 ini justru mengakui adanya desa, dengan domain desa.id.

Sayangnya, proses pengakuan ini justru membuat pendaftaran domain desa.id menjadi lebih “ribet”. Dokumen persyaratan pendaftaran yang tadinya hanya surat dan KTP Kades, menjadi bertambah dengan macam-macam surat. Bahkan sang Kades, harus dibuktikan dengan SK, pun bila Sekdes, harus ada SK. Sangat birokratis dan mempersulit.

Protes pada kebijakan baru ini tak hanya satu dua kali dilayangkan. Sejak awal keluarga peraturan ini banyak teman-teman penggiat desa yang lantang menyuarakan agar peraturan ini direvisi. Karena memang terkesan lahir dipaksakan di awal tahun 2015, tanpa ada sosialisasi yang cukup.

Saat itu, pengguna domain desa.id mencapai sekitar 2000-an desa, sedangkan ketika diluncurkan tahun 2013, penggunanya hanya 47 desa. Perkembangan yang pesat ini rupanya menarik perhatian pemerintah pusat, ada beberapa lembaga yang kabarnya mulai menyiapkan program agar mendapatkan proyek pengembangan website desa dari Kemkominfo RI.

Karena itu, saya pada kesempatan PANDI Meeting 7 di Jakarta hari ini, menyampaikan aspirasi para penggiat desa, untuk (1) meninjau kembali permenkominfo 5/2015 agar tidak mempersulit proses pendaftaran domain desa.id (2) menghormati pengakuan yang dilakukan pemerintah atas domain desa.id yang tadinya domain publik menjadi domain instansi, tetapi sekali lagi, jangan sampai justru malah dipersulit ketika desa mendaftar secara mandiri, lalu dimudahkan jika melalui Pemkab dan para broker proyek pembuatan website.

Itu yang saya sampaikan dalam PANDI Meeting 7 tadi, langsung di hadapan perwakilan Direktorat E-government Kemkominfo RI yang hadir, para pengurus PANDI, registrar serta peserta PANDI Meeting 7. Semoga akan ada tindak lanjut yang baik sebagaimana janji pejabat Dit. E-gov tadi janjikan.

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
SebelumnyaInfografik APBDesa Word
BerikutnyaLomba: Slogan Baru PANDI 2016 "Identitas Kita"

Recent Post

Dibalik “Desa Demit” yang Masuk KIPP 2019
Dibalik “Desa Demit” yang Masuk KIPP 2019
11th Jul 2019
Ngaji: Meneladani Empat Sifat Rasul Dengan Sudut Pandang Profesionalitas
Ngaji: Meneladani Empat Sifat Rasul Dengan Sudut Pandang Profesionalitas
23th Mei 2019
Ngobrol: Bahas QR code Untuk Museum Naladipa Dengan Prof Cece Dari UNPAD
Ngobrol: Bahas QR code Untuk Museum Naladipa Dengan Prof Cece Dari UNPAD
21th Mei 2019
Ramadan: Setelah Panas-panasan Bagi Sembako, Ditutup Bukber di Table Nine
Ramadan: Setelah Panas-panasan Bagi Sembako, Ditutup Bukber di Table Nine
18th Mei 2019

Arsip

Halo, saya Supriyanto, mulai 2010 belajar dan berkarya sebagai desainer grafis dan web di Purwokerto.

Sejak 2012, tergabung dengan RTIK Indonesia , hingga tahun 2016 menginisiasi Transparansi Desa Kita (TDK)

Pada 2018 diakui Certified in Fundamentals of Digital Marketing & Google Certified Educator

  • Blog
  • Kontak
© 2008-2021 Supriyanto